Kamis, 29 Maret 2012

Makalah Asas-Asas Hukum Ketenagakerjaan


BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN

Hukum ketenagakerjaan merupakan istilah baru dalam ilmu hukum pada umumnya dengan hukum perburuhan pada khususnya menurut UU RI No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan BAB I umum pasal 1 : Bahwa hukum ketenagakerjaan segala hal/sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja
Yang bertujuan untuk memebangun dan memperoleh perlindungan di semua aspek dan menjamin rasa aman, tentram, terpenuhinya keadilan, serta terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan seimbang.
Tenaga kerja dalam kedudukanya sebagai pelaku pembangunan berperan meningkatkan produktivitas nasional dan kesejahteraan masyarakat. Tenaga kerja sebagai tujuan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan dalam semua aspek, termasuk perlindungan untuk memperoleh pekerjaan di dalam dan luar negeri, perlindungan hak-hak dasar pekerjaan,perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja,serta perlindungan upah jaminan sosial sehingga menjamin rasa aman,tenteram,terpenuhnya keadilan,serta terwujudnya kehidupan yang sejahtera  lahir dan batin,selaras,serasi,seimbang.
B. LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
·         Landasan : pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan dan undang-undang dasar 1945 (pasal2)
·         Asas : Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan memlalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah (Pasal 3)
·         Tujuan
1.      Memberdayakan dan mendayagunakan pekerja secara optimal dan manusiawi
2.      Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3.      Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4.      Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya (Pasal 4)

C. HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja itu timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerja, dimana pekerja atau serikat pekerja disatu pihak mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan pada pengusaha atau organisasi pengusaha dilain pihak selama suatu waktu, dengan menerima upah
Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan.
Hubungan kerja terjadi karena adanaya perjnjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan/tulisan, baik untuk waktu tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya, yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana di maksud dalam huruf a sampai b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
D. HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah
Hubungan industrial pancasila adalah hubungan industrial yang di dasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila pancasila dan UUD 1945
Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui sarana :
  1. Serikat pekerja/serikat buruh
  2. Organisasi pengusaha
  3. Lembaga kerjasama biparit
  4. Lembaga kerjasama triparit
  5. Peraturan perusahaan
  6. Kesepakatan kerja bersama (KKB)
  7. Penyelesaian perselisihan industrial, dan
  8. Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila

1.  Serikat Pekerja
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang di bentuk dari, oleh, untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya
Serikat pekerja berhak:
a.      Melakukan perundingan dalam pembuatan kesepakatan kerja bersama
b.      Sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industri.

2. Organisasi Pengusaha
            Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha yang khusus menangani bidang ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
3. Lembaga Kerja Sama Biparit
            Lembaga kerjasama biparit adalah forum biparit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.
4. Lembaga Kerja Sama Triparit
            Lembaga kerjasama triparit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri atas unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintahan.
            Lembaga ini terdiri atas :
a.      Lembaga kerjasama triparit tingkat nasional, dan
b.      Lembaga kerjasama triparit daerah

5.  Peraturan  Perusahaan
            Peraturan perusahaan adalah peraturan yang di buat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, serta tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.      Hak dan kewajiban pengusaha,
b.      Hak dan kewajiban pekerja,
c.       Syarat kerja,
d.      Tata tertib perusahaan, dan
e.       Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

6. Kesepakatan Kerja Bersama
            Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundingan yang di selenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi  hak dan kewajiban kedua belah pihak.
7. Penyelesaian perselisihan Industrial
            Perselisihan industrial adalah perselisihan antara pengusaha dan gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja dan/atau kondisi kerja.
            Pada tanggal 14 januari 2004 telah di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mulai berlaku setelah satu tahun diundangkan. Undang-Undang ketenagakerjaan yang selama ini digunakan untuk menyelsaikan perselisihan hubungan industrial adala
1.      UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; dan
2.      UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di  Perusahaan Swasta.

Perselisihan hubungan indutrial mencakup ( Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ) :
a.      Perselisihan hak
b.      Perselisihan kepentingan
c.       Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan
d.      Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
















Tata cara penyelasaian perselisihan hubungan indutrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagai berikut


 





























                                                                                                                                                 

E. ARBITRASE DAN MEDIASI
1. Arbitrase
Penyelesaian perselisihan indstrial oleh arbitrase hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak berselisih.hal ini dinytakan secara tertulis dalam surat perjanjian.

2. Mediasi

            Apabila para pihak yang berselisih tidak berkehendak dan bersepakat untuk menyelesaikan perselisihannya melalui arbitrase,penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi.
Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara yang bertindak sebagai mediator.

F. MOGOK KERJA DAN PHK

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan indsutrial yang dilakukan agar pengusaha memenuhi tuntutan kerja.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap perkerjanya.

G. ANAK DAN ORANG MUDA

Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 18 tahun. Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan di anggap tidak mempekerjakan anak apabila:

1.      Pekerjaan yang dilakukan semata-mata oleh anggota satu keluarga yang sama.
2.      Pekerjaan untuk keperluan rumah dan halaman.
3.      Pekerjaan yang di lakukan oleh siswa SMK untuk umum yang di awasi pemerintah.
4.      Pekerjaan di rumah penampungan baik milik pemerintah maupun swasta.

Orang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 18 tahun atau lebih. Setiap pengusaha di larang mempekerjakan orang muda untuk melakukan pekerjaan berikut :

1.      Di dalam tambang bawah tanah,lubang di bawah  permukaan tanah,tempat mengambil mineral logam, dan bahan galian lainnya.
2.      Tempat-tempat kerja tertentu yang dapat membahayakan kesusilaan.
3.      Pada waktu tertentu malam hari.

H. WAKTU KERJA

Waktu kerja siang hari

a.      7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam1 minggu.
b.      8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Waktu kerja malam hari

a.      6 jam 1 hari dan 35 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja  dalam 1 minggu.
b.      7 jam 1 hari dan 35 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

I. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MASIH TETAP BERLAKU
           Di antara peraturan perundang-undang yang lama terdapat beberapa undang-undang mengenai ketenagakerjaan yang isinya belum tertampung seluruhnya dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan, sehingga perlu tetap di berlakukan.