Pengertian
E-Government
Pengertian
E-Government atau definisi E-Government adalah penggunaan teknologi informasi
oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government
dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan
yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau
Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta
Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari
e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang
lebih baik dari pelayanan publik.
Contoh penerapan
E-Government di Indonesia
1.
1. Kabupaten
Sragen mengembangkan “One Stop Service (OSS)”
OSS
Center adalah sebuah institusi yang memberikan dukungan pengembangan satuan
kerja layanan perijinan terpadu atau lebih dikenal dengan istilah One Stop
Services disingkat OSS (lihat About OSS). OSS Center mendukung terwujudnya
inovasi layanan perijinan terpadu d idaerah yang pada kenyataannya masih
memiliki keterbatasan untuk dari tingginya kompetisi bisnis di tingkat lokal
dan nasional, keberadaan OSS Center akan memiliki korelasi positif terhadap
perbaikan pelayanan publik pemerintah terhadap investor (baik PMA maupun PMDN)
dan pebisnis lokal. Dengan terbentuknya OSS Center di tingkat nasional dan regional
(propinsi), diharapkan akan memiliki andil dalam perbaikan iklim investasi dan
kualitas pelayanan perijinan di Indonesia. OSS Center akan memberikan
pendampingan pada OSS bagi daerah-daerah yang membutuhkan melalui penguatan sistem
dan informasi, menganalisa kebutuhan dan melakukan asistensi di tiap level
kebijakan pemerintah, mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dari satuan
kerja pelayanan perijinan usaha dan investasi, serta bentuk-bentuk asistensi lainnya.
Selain itu, dengan keberadaan OSS Center ini diharapkan akan membentuk jaringan
data dan informasi yang luas antar stakeholder dalam ranah investasi nasional
dan lokal.
Terbentuknya
OSS Center ini ternyata sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006
tentang Paket Kebijakan Investasi dimana dalamkebijakan tersebut dituangkan
berbagai hal yang harus diatur kembali agar iklim investasi di Indonesia dapat
tumbuh dan bersaing di skala internasional. Dengan dukungan dukungan luas dari
jaringan Forum Daerah (Forda UKM), lembaga-lembaga yang concern pada pengembangan
usaha dan investasi baik pemerintah maupun non pemerintah, sektor swasta serta
keterlibatan media cetak dan elektronik, OSS Center diharapkan mampu menjadi
motivator terciptanya perbaikan kualitas layanan perijinan usaha dan investasi
di Indonesia. Sedangkan manfaat nyata dari OSS ini adalah: OSS diharapkan mampu
melayani seluruh perijinan yang dibutuhkan oleh investor dan dunia usaha di
daerah masing-masing, mulai dari ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan
(HO), ijin usaha (SIUP, TDP, TDI, IUT, IUI, TDG, dll) atau ijin per sektor
seperti ijin usaha restora, ijin pendirian salon dan OSS Center akan memberikan
berbagai informasi dan pelatihan tentang sistem, metode, dan cara untuk
mengembangkan layanan perijinan dan investasi di Indonesia yang dapat diakses
secara langsung di kantor OSS Center atau melalui telepon, email, dan website
(www.oss-center.net). OSS Center juga akan menghubungkan pemerintah kota/kabupaten
dan OSS di seluruh Indonesia dengan lembaga pendamping atau lembaga-lembaga lain
yang dapat memberikan bantuan teknis untuk pengembangan OSS.
2.
2. Pemerintah
Surabaya menerapkan e-procurement
Dengan
adanya e-procurement yang dikembangkan pemerintah Surabaya www.surabaya-eproc.or.id
maka masyarakat Surabaya bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada
dan mereka bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka
bisa lebih mudah untuk ikut didalam
lelang tender projek tersebut.
3.
3. Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
BPPT
termasuk salah satu bagian pemerintahan yang telah mengembangkan sebuah sistem
TEWS yang sering disebut dengan Tsunami Early Warning System. Sistem ini
digunakan sebagai pemberi sinyal ke pusat yang menandakan kemungkinan ada tsunami.
Dan jika sistem dipusat menerima sinyal dari satelit bahwa disuatu tempat akan terjadi
tsunami, maka sistem control room akan menentukan sirene mana yang akan
dibunyikan, dan akan mengirim sms secara langsung kepada orang-orang yang
berwewenang didaerah dimana kemungkinan tsunami itu akan terjadi, supaya bisa
diinformasikan kemasyarakat. Sistem TEWS ini, menggunakan sistem jaringan yang
sangat kompleks, dan setiap peralatan yang digunakan telah menggunakan Internet
Protocol (IP) yang spesifik. Misalnya, Sirene, Sensor dan beberapa tools
lainnya. Selain contoh-contoh yang diatas, masih banyak daerah-daerah atau departemen
atau lembaga pemerintahan yang lain yang telah mengembangkan e-government
misalnya dibagian e-learning, e-registration, samsat dan lain sebagainya.
makasih gan atas ilmunya....:D
BalasHapusiya sama-sama
Hapus